Warga Bingung, Kenapa JR Saragih Banding Putusan Bawaslu ke PTTUN?

topmetro.news – Sejumlah warga merasa heran, atas keputusan JR Saragih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Bawaslu Sumut. Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih. Bawaslu memberi kesempatan pada JR untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang.

Dan KPU Sumut sendiri pun sudah menyatakan siap menerima legalisir dimaksud dan apabila memenuhi syarat akan memasukkan Pasangan JR Sumut-Ance sebagai peserta Pilkada Sumut.

“Agak heran sih. Kan tinggal pergi ke dinas (Dinas Pendidikan DKI-red) lalu legalisir, kan sudah selesai,” kata seorang warga Simpang Limun Medan, Nelson Hutabarat.

Pria yang sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Melati ini mengaku kurang paham dengan jalan pikiran JR. “Kalau menurut saya yang awam ini, tindakan melegalisir ijazah kan masalah mudah, dari pada harus berperkara lagi di PTTUN,” kata dia.

Hal senada disampaikan MT Sidabutar, yang mengaku mendukung JR Saragih maju Pilgubsu 2018. “Agak bingung saya. Kalau diajak berperkara sampai ke PTTUN, apa nggak makin mempersulit diri sendiri? Kan sudah bagus putusan itu (legalisir fotocopy ijazah-red). Tinggal laksanakan kan nggak lama,” katanya.

“Tapi barangkali, ada pertimbangan lain, saya tidak pahamlah. Saya hanya berpikir mana yang simpel saja,” sambung Sidabutar.

PANGGILAN UNTUK KPU

Soal banding ini, sebagaimana dijelaskan anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, adalah berdasarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan PTTUN, sebagaimana dikutip dari medanbisnisdaily.

Disebutkan, bahwa KPU Sumut dipanggil untuk hadir pada Jumat (9/3/2018) di PTTUN. “Ada masuk surat dari panggilan dari PTTUN untuk perbaikan gugatan, yang diajukan Pak JR Saragih. Ini berarti Pak JR banding terhadap putusan Bawaslu,” kata Iskandar, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (8/3/2018).

Iskandar memastikan, KPU Sumut akan tetap memenuhi panggilan PTTUN dalam banding yang diajukan bakal Cagub JR Saragih.

Iskandar mengungkapkan, mereka sebelumnya pada Rabu (7/3/2018) telah melayangkan surat meminta kesediaan waktu JR Saragih melakukan legalisir ijazah bersama KPU ke instansi terkait sesuai dengan amar putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut.

KPU AKAN TENTUKAN SIKAP

Namun, sampai saat ini, surat permintaan jadwal tersebut belum dijawab JR Saragih ke KPU. Dua orang komisioner KPU Sumut masing-masing Nazir Salim Manik dan Yulhasni masih berada di Jakarta bila sewaktu-waktu masuk balasan dari JR untuk jadwal legalisir ulang.

Namun, dengan pengajuan banding ini maka hampir dipastikan legalisir ulang itu tidak akan dilakukan. “Bisa saja Beliau tidak melaksanakan proses legalisasi ulang, kita menunggu saja. Kalau sudah tujuh hari tidak ada maka kita akan mengambil sikap apakah tetap meneguhkan SK 07 tentang penetapan paslon atau mengubahnya,” jelasnya.

Bakal pasangan cagub dan cawagub JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumut pada 12 Februari lalu karena keabsahan legalisir ijazahnya tidak diakui. Mereka kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Sumut yang kemudian mengabulkan sebagian permohonannya. Bawaslu memberi kesempatan pada JR untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang.

Namun, belum putusan dijalankan saat ini juga telah masuk laporan ke Bawaslu Sumut atas indikasi legalisir ijazah yang diduga palsu. Laporan tercatat atasnama Nurmahadi Darmawan, seorang pengacara. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment